Sidoarjo//suaraglobal.id Jumat siang (8/11/2024) tujuh gabungan LSM Sidoarjo mendatang kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo. Kedatangan SevenGab untuk memperingatkan agar ASN dan kepala desa menjaga netralitas, mereka merasa gerah dengan kondisi politik di Sidoarjo belakangan ini. Gerakan dukung mendukung kepala desa ke Paslon Bupati dan wakil Bupati sangat mencederai demokrasi.
Perwakilan aksi di terima langsung oleh PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM. Pada kesempatan itu PLT Kadis DPMD menyampaikan ke perwakilan aksi bahwasanya pihak dinas sudah sering membuat surat edaran terkait netralitas aparatur pemerintah desa, bahkan sudah tujuh kali.
“Kami sudah membuat surat edaran terkait netralitas aparatur pemerintah desa, bahkan sudah tujuh kali dan kami akan kirimkan lagi surat edaran yang ke delapan kali dengan catatan peringatan keras kepada pemerintah desa,” terang Probo Agus Sunarno, S.sos., MM.
Suryanto koordinator SevenGab mengatakan, “Kedatangan kami kesini untuk memperingatkan ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun ini, karena kami merasa gerah dengan keterlibatan para kepala desa dalam politik praktis. Padahal ada norma hukum yang melarang mereka untuk terlibat dalam kampanye dan politik praktis,” terang Suryanto.
Tanggapan Suryanto, dengan keterangan PLT kadis DPMD yang sudah membuat surat edaran sebanyak tujuh kali berarti menunjukkan kalau pemerintah desa sudah tidak “menganggap” keberadaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku pembina dan pengawas Pemerintahan desa.
“Kalau DPMD sudah membuat surat edaran tentang netralitas aparatur pemerintah desa sebanyak tujuh kali tapi tidak ada respon positif dari pemerintah desa itu artinya Pemerintahan desa tidak menganggap keberadaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa selaku pembina. Dan bisa menimbulkan pertanyaan publik apakah ada kekuatan yang lebih besar sehingga para kepala desa tidak menghiraukan sama sekali surat edaran DPMD tersebut. Sehingga FKKD kabupaten Sidoarjo pun berani memobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati seperti pemberitaan di banyak media,” lanjut Suryanto.
Masih menurut Suryanto, “SevenGab akan mengintruksikan kepada seluruh anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo untuk memantau gerak gerik aparatur pemerintah desa terkait netralitas, apabila masih ada yang melanggar, kita akan melaporkan ke Bawaslu,” pungkas Suryanto.
Isi terhangat Pilkada Sidoarjo kali ini adalah terkait netralitas ASN dan kepala desa. Terbukti dengan adanya ASN dan kepala desa yang di laporkan ke Bawaslu terkait dugaan pidana pemilu. Seperti yang di beritakan suaraglobal.id- tentang dugaan mobilisasi Kepala desa oleh FKKD kabupaten Sidoarjo untuk mendukung Cabup petahana dan ajakan kampanye oleh kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung yang kini di proses Bawaslu.
Pelanggaran pidana pemilu oleh aparatur pemerintahan desa diatur dalam pasal 71 undang undang pilkada dan pasal 282 undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu Serta Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 Undang Undang no 6/2014 tentang Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.(NK)