Sidoarjo//suaraglobal.id Tidak ada pelarangan organisasi masyarakat (ormas) untuk terlibat dalam kampanye pemilu/pilkada. Dalam undang undang nomor 17/ 2013 tentang Ormas tidak diatur mengenainya pelarangan ormas melakukan kampanye. Dalam undang undang ormas tersebut hanya melarang melakukan kegiatan politik bagi ormas asing.
Begitu juga dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu dan pilkada :
1.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas
[2] Pasal 6 UU Ormas
[3] Pasal 7 UU Ormas
[4] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas
[5] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas
[6] Pasal 52 huruf d UU Ormas
[7] Penjelasan Pasal 52 huruf d UU Ormas
[8] Pasal 60 UU Ormas
[9] Pasal 61 UU Ormas
[10] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015
[11] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016, Pasal 82 UU Pemilu Legislatif, dan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres
[12] Pasal 41 ayat (2) UU Pilpres jo. Pasal 86 ayat (2) UU Pemilu Legislatif jo. Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 jo. Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Adanya narasi untuk tidak melibatkan ormas ( muslimat NU) di masa kampanye pilkada Sidoarjo ramai di gaungkan beberapa pihak di platform media sosial. Narasi yang tidak berdasarkan aturan perundangan undangan bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat yang sebagian besar tidak paham hukum. Oleh karena itu para pemangku kewenangan agar memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat tertang aturan main dalam pemilihan kepala daerah. Dan semua stakeholder untuk bisa bersama sama menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan suasana kondusif dengan memberikan edukasi ke teman tetangga tentang pemilu, agar masyarakat bisa memilih calon pemimpinnya dengan cerdas dan sesuai hati nuraninya. (NK)