Sidoarjo//suaraglobal.id- Kasus dugaan pidana pemilu yang menyeret kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo sudah dilaporkan Jaringan Masyarakat Peduli Pemilu (JMPD) ke Bawaslu kabupaten Sidoarjo pada rabu 6/11/2024.
Menurut Fahmi Rosidi, Untuk membuktikan keseriusan Jaringan Masyarakat Peduli Pemilu (JMPD) dalam advokasi tindak pidana pemilu pada pemilihan kepala daerah kabupaten Sidoarjo tahun ini, selain melaporkan oknum kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung ke Bawaslu pihaknya juga berkirim surat ke Pjs bupati Sidoarjo, PJ Gubernur Jawa Timur dan menteri Dalam Negeri serta komisi II DPR RI. ” Selain melaporkan Kepala Desa Kedung Sumur ke Bawaslu kabupaten Sidoarjo, Kami juga berkirim surat ke Pjs bupati Sidoarjo, PJ Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri serta komisi II DPR RI ” jelas Fahmi Rosidi.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung diduga melakukan pengiriman pesan berupa pamflet kegiatan kampanye Paslon nomor urut satu dengan caption “jangan lupa besok hadir #GerakanKeba1kan di Jabon yaa ☝️” ke WhatsApp Group FKKD kabupaten Sidoarjo.
Apa yang dilakukan kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung tersebut bisa berdampak pada hal yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon pada pemilihan kepala daerah. Dan sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilu oleh aparatur pemerintahan desa diatur dalam pasal 71 undang undang pilkada dan pasal 282 undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu Serta Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 Undang Undang no 6/2014 tentang Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bawaslu kabupaten Sidoarjo harus serius menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu terkait netralitas ASN dan aparatur pemerintah desa. Perlu di ketahui publik masih mengingat dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan oknum camat Sedati dan beberapa PNS yang sempat viral tapi hingga saat ini publik tidak tahu bagaimana penanganannya oleh Bawaslu kabupaten Sidoarjo?. Apakah harus menunggu ada laporan masyarakat ke Bawaslu tetkait semua bentuk pelanggaran pemilu ?. Pertanyaan besar masyarakat ini harus segera di jawab komisioner Bawaslu kabupaten Sidoarjo agar kepercayaan publik (Public trust ) terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini tetap terjaga dan legitimasi pemilu akan tercapai.(NK)