Sidoarjo//suaraglobal.id- Pemberian uang senilai satu juta rupiah kepada peserta silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa Jawa Timur di hotel Move N pick Surabaya pada 22/10/2024 berpotensi melanggar undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakili Bupati, Walikota/wakil Walikota.
Menurut Dr Jamil SH MH, dosen ilmu hukum Universitas Bhayangkara Surabaya yang juga ahli hukum administrasi negara dan hukum kepemiluan bahwa pemberian atau janji agar seseorang mendukung dan atau memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah adalah bentuk money politik. Sebagaimana di atur dalam undang undang pilkada, subjek hukum dalam hal money politik adalah “setiap orang ” .
” Dalam pemilihan kepala daerah subyek hukum dalam konteks pidana money politik adalah setiap orang berbeda dengan pada gelaran pemilu (pileg, pilpres dan pemilihan DPD) dimana subyek hukumnya hanya terbatas peserta pemilu dan tim pemenangan peserta pemilu” kata Doktor lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Menanggapi peristiwa di Move N pick , Dr Jamil SH MH mengatakan ” kalau memang pemberian uang senilai satu juta kepada para kepala desa yang hadir tersebut bertujuan untuk mendukung/memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati maka mereka (kepala desa) berpotensi melanggar dua norma hukum dalam undang undang pilkada maupun undang undang pemilu yang terkait pelanggaran norma money politik dan pelanggaran norma netralitas ” lanjutnya
Bawaslu Sidoarjo harus melakukan pendalaman terkait pemberian uang saku kepada para kepala desa yang hadir dalam acara silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa di hotel Move N pick Surabaya tersebut. Karena selain punya tugas pencegahan Bawaslu kabupaten/kota juga punya tugas melakukan penindakan sebagaimana di atur dalam pasal 101 undang undang no 7 tahun 2017.
” Bisa saja dugaan praktek money politik itu lepas dari pengawasan Bawaslu karena lokusnya ada di luar wilayah kewenangannya, akan tetapi apabila ada informasi atau laporan masyarakat Bawaslu masih bisa melakukan penindakan. Karena tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pencegahan tapi juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu” pungkas Dr Jamil SH MH mantan anggota Bawaslu Sidoarjo tersebut.(NK)