Banyuwangi//suaraglobal.id — Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum diwilayah perairan khususnya Human Trafficking atau yang biasa disebut juga dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor imigrasi Jember bersama instansi terkait melakukan Rapat Timpora. Selasa (12/11).
Narasumber TPPO yang sekaligus Wakasat Polairud Polresta Banyuwangi Iptu Sadimun, S.H. menjelaskan Rapat Timpora yang dilaksanakan dengan tema “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Pengawasan TPPO Yang Dilakukan Oleh WNA Di Kabupaten Banyuwangi”.
“TPPO merupakan suatu bentuk kejahatan yang terorganisir (organized crimes) yang mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia,” ucapnya.
Turut hadir dalam rapat Timpora;
1. Kodim 0825/01 Banyuwangi.
2. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.
3. Kasat intelkam Polresta Banyuwangi
4. Kasi Intel lanal Banyuwangi
5. Ka Imigrasi Surabaya
6. Ka Imigrasi Jember
7. Polairud Polresta Banyuwangi.
8. Beacukai Kabupaten Banyuwangi.
Lebih lanjut, Iptu Sadimun mengatakan tindak perdagangan manusia merupakan suatu kejahatan yang terorganisir yang menjebak korbannya dengan memberikan iming-iming berupa uang ataupun hal yang membuat korbannya tergiur.
Dalam hal ini, Satpolairud bersama TNI AL mengambil langkah dalam mencegah dan mengantisipasi dengan melakukan patroli diwilayah perairan, pelabuhan tradisional, umum dan pelabuhan tikus yang disinyalir tempat pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Iptu Sadimun.
Menurut Iptu Sadimun, tindakan TPPO meliputi dari merekrut calon korbannya dengan iming-iming yang membuat korban tergiur, setelah korbannya tergiur kemudian pelaku akan memindahkan korbannya ketempat penampungan yang membuat korbannya tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebagai penutup, Iptu Sadimun mengajak peran serta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan selalu mengawasi kehadiran orang asing, segera laporkan kepada pihak keamanan terdekat apabila melihat ataupun mengetahui kejadian yang menonjol. (Bunarwi)