Sidoarjo//suaraglobal.id-Kepala desa Kedung Sumur hadir di kantor sentra Gakumdu pada rabu 13/11/2024 sekitar pukul 15:00. Kehadiran Muntholip untuk memenuhi panggilan Bawaslu tetkait dugaan pidana pemilu yang dilaporkan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD).
Seperti di beritakan suaraglobal.id sebelumnya, Muntholip kades Kedung Sumur kecamatan Krembung melakukan dugaan pidana pemilu dengan mengirimkan pesan berupa pamflet kegiatan kampanye Paslon nomor urut satu dengan caption” jangan lupa besok hadir#Gerakan Keba1kan di Jabon yaa ☝️” ke WaG FKKD.
Setelah menjalani pemeriksaan kades mengatakan dirinya di cecar 15 pertanyaan dan mengakui bahwa dia memang melakukan hal yang di tuduhkan meskipun menurutnya itu cuma candaan “memang saya mengirim pesan meme berupa pamflet dan ajakan kegiatan Paslon 01 di Jabon. Dan dari pihak sebelah (pendukung Paslon 02) menganggap mengajak ajak teman kepala desa yang lain dan meviralkan, padahal sebenarnya tidak untuk itu” terang Kades Kedung Sumur.
Masih menurut M Kades Kedung Sumur kecamatan Krembung bahwa di WaG FKKD itu isinya kepala desa semua, baik rekan rekan pendukung 01 maupun 02 sudah biasa ” gojlokan” ( bercanda red) “. Kita di WaG baik pendukung 01 maupun 02 hanya gojlokan (bercanda red) saja dan saya menyayangkan ternyata teman kita tidak tahu kalau ada yang semacam itu ( meviralkan) maksudnya saya cuma bercanda ” lanjut Muntholip.
“Saya (Muntholip red) berharap kejadian ini tidak dicontoh oleh kepala desa yang lain. Menurutnya (Muntholip) “meskipun kita bercanda kalau pihak lain tidak mau menerima maka berakibat lain ” pungkasnya.
Sementara itu menurut Ketua Bawaslu kabupaten Sidoarjo, pihak memanggil tiga orang kepala desa untuk dimintai keterangan. “Hari ini ada tiga orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan”
kata Agung Ketua Bawaslu.
Tiga orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo, yaitu Abu Dawud selaku Sekretaris FKKD, Budiono selaku Ketua FKKD dan Muntholib selaku pihak terlapor. Ketiganya diperiksa di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berada di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Dikatakan oleh Agung bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Abu Dawud dan Budiono. Serta pemeriksaan pihak terlapor, Kades Kadung Sumur. Bawaslu Sidoarjo akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti lainnya.
“Setelahnya akan kami bawa untuk dibahas dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” lanjut Agung Nugraha.(NK)