Sidoarjo//suaraglobal.id-Pimilihan Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo pada Pilkada 2024 kali di penuhi dengan isu isu ancaman yang menimbulkan rasa takut. Apakah menebarkan ancaman yang bertujuan untuk membuat ketakutan seseorang adalah bagian dari strategi untuk meraih kemenangan ?. Kalau itu benar, bahayalah Demokrasi kita. Demokrasi yang berdasarkan konstitusi adalah Demokrasi yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelumnya tersebar rekanan suara diduga seorang kepala desa dengan nada kasar dan kesal mengumpat teman kolega kepala desa yang lain karena dirinya di tuduh Sengkuni. Orang tersebut juga mengatakan ke kolega kepala desa yang lain ” anda tahu ta pak Gelam ? Teman teman yang di group ini nulis sae sae semua di panggil APH. Di group ini sifatnya bercanda tapi ya terlalu kalau anda mengatakan golongan Sengkuni” isi rekaman suara yang diduga seorang Kepala Desa.
Kali ini beredar video chat dengan kalimat mengancam “Tolong cak ya,aku peringatkan hayo main yang baik jangan merusak tim ku pean (kamu)” pingin slamet yang diduga dari calon Bupati Sidoarjo nomor urut satu yang diduga memberikan ancaman kepada salah seorang anggota DPRD Sidoarjo
Dugaan penggunaan instrumen hukum untuk menakuti kepala desa menjadi realita dalam pilkada Sidoarjo tahun ini. Dan jangan salahkan masyarakat kalau menuduh adanya pihak pihak tertentu memanfaatkan kekuasaan untuk “memperalat” hukum guna memberikan tekanan psikologis kepada kelompok yang berbeda.
Sebelumnya tersebar rekaman suara diduga seorang Kepala Desa dengan nada kasar dan kesal mengumpat teman kolega kepala desa yang lain karena dirinya di tuduh Sengkuni. Orang tersebut juga mengatakan ke kolega kepala desa yang lain “Anda tahu ta pak Gelam ? Teman teman yang di group ini nulis sae sae (Baik-baik) semua di panggil APH. Di group ini sifatnya bercanda tapi ya terlalu kalau anda mengatakan golongan Sengkuni” isi rekaman suara yang diduga seorang Kepala Desa.
Kali ini beredar video chat dengan kalimat mengancam ‘Tolong cak ya,aku peringatkan hayo main yang baik jangan merusak tim ku pean( kamu) pingin slamet” yang diduga dari calon bupati Sidoarjo nomor urut satu yang memberikan ancaman kepada diduga salah seorang anggota DPRD Sidoarjo
Dugaan penggunaan instrumen hukum untuk menakuti kepala desa menjadi realita dalam pilkada Sidoarjo tahun ini. Dan jangan salahkan masyarakat kalau menuduh adanya pihak pihak tertentu memanfaatkan kekuasaan untuk “memperalat” hukum guna memberikan tekanan psikologis kepada kelompok yang berbeda.
Kampanye menjual ketakutan ( fear mongering atau scaremongering ) adalah sebuah kampanye bercampur dengan propaganda dengan menyebar rumor atau desas-desus serta ancaman yang menakutkan. Cara-cara penggunaan rasa takut didasari atau mempunyai tujuan untuk memengaruhi pendapat dan tindakan publik terhadap suatu tujuan atau keputusan akhir tertentu. Objek yang ditakuti atau subjek kadang-kadang memang harus berlebihan, dan penjualan pola rasa takut biasanya salah satu dibuat dari pengulangan, untuk terus memperkuat efek sesuai taktik ini.
Tentunya pola pola menyebarkan rasa takut dengan cara mengancam, mengkriminalisasi untuk tujuan mendapatkan kekuasaan sangatlah bertentangan etika dan moral bangsa Indonesia. Seseorang yang memperoleh kekuasaan dari cara cara yang curang, culas maka di akan jadi pemimpin yang otoritarian.(NK)