Surabaya//suaraglobal.id Pengedar sabu di kawasan Surabaya sudah merajalela bahkan mulai merebah ke ibu-ibu. Wanita inisial K (42) warga Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari, harus berurusan dengan pihak berwajib karena Nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 25 gram seharga Rp. 17,5 juta.
Wanita kelahiran asal Semarang ini, tertangkap pihak berwajib bermula dari tersangka dengan inisial (DJI) yang kedapatan memungut barang haram tersebut di depan mini market Jalan Raya Sememi, pada hari Sabtu (19/11/2024) sekitar pukul 11.00 wib.
Menurut Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, tersangka (K) menyuruh tersangka (DJI) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu seberat 25 gram, lalu anggota Satnarkoba menangkap (DJI) dan melakukan pengembangan akhirnya menangkap kedua tersangka,” beber kasat narkoba Kompol Miftah Irawan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial (D) dan total sabu yang dipesan seberat 25 gram seharga Rp. 17,5 juta. Rencana mau dijual kembali oleh tersangka.
Tersangka (K) sudah melakukan transaksi dua kali, penjualannya mulai Oktober 2024 sudah mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 100 ribu per gram. (WHY)