Sidoarjo//suaraglobal.id-Kamis 14/11/2024 Fahmi Rosidi ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) tiba di kantor sentra Gakumdu tepat pukul 10:00. Kedangan Fahmi Rosidi guna memenuhi panggilan Bawaslu untuk di periksa selaku pelapor kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam Fahmi Rosidi keluar dari kantor sentra Gakumdu di perumahan pondok mutiara kota Sidoarjo. Menurut Fahmi dia di cecar 13 pertanyaan seputar materi yang dia laporkan.” Hari ini Kamis (14/11) saya memenuhi undangan Bawaslu Sidoarjo di kantor Gakumdu unt memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dg laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.33/XI/2024.Dalam pemeriksaan / klarifikasi tadi, Saya di mintai keterangan sebanyak 13 pertanyaan dan keterangan tambahan. Dalam keterangan tambahan tersebut ada satu keterangan tentang peran aktif kades Tambak Sawah kecamatan Waru terkait pertemuan di Move N pick hotel yang dihadiri Kades se-Kabupten Sidoarjo” terang Fahmi.
Masih menurut Fahmi Rosidi bahwa dirinya juga menyampaikan keterangan tambahan agar Bawaslu juga memanggil Fauzi kepala desa Tambak Sawah kecamatan Waru. Karena menurut dia (Fahmi Rosidi red) yang bersangkutan punya peran aktif dalam mobilisasi kepala desa di kabupaten Sidoarjo, termasuk kegiatan yang dilakukan di hotel Move N pick Surabaya pada 22/10/2024 yang lalu.
” Kepala Desa Tambak Sawah kecamatan Waru harus diperiksa Bawaslu” tegas ketua JPMD.
Fahmi juga berharap agas Bawaslu kabupaten Sidoarjo menjadi wasit yang profesional dan menjaga integritas penyelenggara pemilu untuk melakukan tugas penindakan terhadap dugaan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 101 undang undang no 7 tahun 2017. ” Kami dari Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JPMD) Sidoarjo berharap agar Bawaslu bersikap obyektif terhadap terhadap fakta fakta bentuk pelanggaran pemilukada 2024. Dan tegas terhadap pelaku pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan aparatur pemerintah desa ” pungkasnya.(NK)