Sidoarjo//suaraglobal.id-Proses penanganan pidana pemilu yang menjerat Kades Kedung Sumur kecamatan Krembung di sentra Gakumdu semakin menemui titik terang. Pengakuan Kades Kedung Sumur kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu semakin memperjelas adanya dukung mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo di dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) kabupaten Sidoarjo.
Kepala desa Kedung Sumur yang dilaporkan Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) karena di duga melanggar netralitas kepala desa sebagai di atur dalam pasal 71 undang undang no 1/2015. Pengakuan Muntholip semakin mempertegas bukti (delik formil) yang sudah ada.
Ancaman hukuman yang menanti kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung tertuang dalam pasal 188 undang undang tentang pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur, bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 600.000 dan diberhentikan dari jabatannya karena melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana di atur dalam pasal 29 ayat 9 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Pemberhentian Kepala desa karena melanggar ketentuan pasal 29 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa pernah terjadi pada pemilu 2019. Kepala Desa Sampang Agung kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto pada saat itu terlibat ikut kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dan akhirnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 2 bulan oleh pengadilan negeri Mojokerto dan diberhentikan oleh bupati Mojokerto. (NK)