Sidoarjo//suaraglobal.id- Pernyataan ketua JPMD Fahmi Rosidi pada awak media bahwa dirinya meminta Bawaslu kabupaten Sidoarjo untuk memanggil Imam Fauzi kepala desa Tambak Sawah kecamatan Waru terkait keterlibatannya dalam pembagian uang satu juta kepada setiap kepala desa yang hadir dalam acara silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa provinsi Jawa Timur di hotel Move N pick Surabaya pada 22/10/2024 perlu di tanggapi serius oleh Bawaslu kabupaten Sidoarjo.
Satu hari setelah berita tentang adanya dugaan mobilisasi Kepala desa yang berkedok silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa provinsi Jawa Timur, Agung Nugraha ketua Bawaslu kabupaten Sidoarjo telah menyampaikan kepada media suaraglobal.id bahwa pihaknya akan memanggil kepala desa Masangan Wetan selaku ketua FKKD kabupaten Sidoarjo dan Imam Fauzi kepala desa Tambak Sawah selaku bendahara FKKD kabupaten Sidoarjo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya Money Politik dalam gelaran Pilkada Sidoarjo kali ini.
Media suaraglobal.id pun mencoba mengkonfirmasi tetkait keterangan tambahan Fahmi Rosidi yang di sampaikan ke Bawaslu saat diri di periksa sebagai pelopor dugaan pidana pemilu yang melibatkan kepala desa Kedung Sumur kecamatan Krembung. Sampai berita ini di tayangkan Imam Fauzi kepala desa Tambak Sawah di menjawab konfirmasi suaraglobal.id melalui chat WhatsApp.
Menurut ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Fahmi Rosidi, Imam Fauzi punya peran fital dalam pembagian uang satu juta rupiah kepada peserta silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa provinsi Jawa Timur di hotel Move N pick Surabaya. ” Saya banyak mendapatkan informasi dari para kepala desa yang hadir pada acara tersebut dan bagaimana peran aktif Imam Fauzi kepala desa Tambak Sawah kecamatan Waru, Dia (Imam Fauzi) yang membagikan uang satu juta rupiah tersebut kepada semua peserta yang hadir” kata Fahmi Rosidi.
Masih menurut Fahmi Rosidi ” informasi yang saya terima sekitar kurang 250 kepala desa yang hadir pada acara tersebut dari 320 desa yang ada di kabupaten Sidoarjo” pungkasnya.
Penyelenggara pemilu memiliki peran dan fungsi strategis untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Ini merupakan tugas yang berat dan tidak mudah. Butuh orang-orang pilihan yang memang memiliki kompetensi, integritas dan netral. Tanpa semua itu, penyelenggara pemilu akan mudah diintervensi atau memang sengaja ambil kesempatan untuk ikut bermain dalam tarik menarik kepentingan para kandidat yang semuanya ingin menang. Ketika penyelenggara pemilu sudah mulai bermain mata dengan para calon kepala daerah, maka sulit kiranya kita berharap untuk mendapatkan pemimpin yang betul-betul membela kepentingan rakyat, karena untuk mendapatkan jabatan tersebut saja mereka sudah main curang dan akal-akalan.
Penyelenggara pemilu idealnya bersih dari segala kepentingan politik yang begitu kental disekelilingnya. Tidak mudah memang, tetapi itulah komitmen yang harus dipegang teguh. Mereka harus berada ditengah sebagai penyelenggara dan bukan justru menjadi tim sukses bayangan atau terselubung dari salahsatu kandidat yang dapat merugikan kandidat lain.
Untuk itu Bawaslu kabupaten Sidoarjo harus segera menindaklanjuti informasi yang sudah menarik perhatian publik agar tidak ada syak wasangka (kecurigaan) dari masyarakat terhadap profesionalisme kinerja Bawaslu kabupaten Sidoarjo.(NK)