Sidoarjo//suaraglobal.id- Kinerja Bawaslu kabupaten Sidoarjo yang terkesan tidak serius menangani kasus pelanggaran pemilu membuat geram kalangan masyarakat sipil. Lambatnya respon penanganan kasus dugaan money politik yang terjadi di acara silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa provinsi Jawa Timur di hotel Move N pick Surabaya pada 22/10/2024 menimbulkan banyak kecurigaan. Bagaimana tidak sudah tiga pekan Bawaslu menerima informasi terkait dugaan money politik tersebut tp belum menunjukkan progres perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kinerja yang jauh dari kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP no 2 tahun 2017. Winarno ST SH MHum Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo mengancam akan melaporkan Bawaslu kabupaten Sidoarjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila tidak segera melakukan proses penindakan terhadap kasus dugaan money politik yang dilakukan Pengurus FKKD kabupaten Sidoarjo. ” Kejadian pembagian uang satu juta rupiah kepada peserta silaturahmi dengan pembina Paguyuban Kepala Desa provinsi Jawa Timur di hotel Move N pick Surabaya sudah tiga pekan lebih, tapi sampai hari ini belum terlihat progres perkembangan penindakan yang di lakukan Bawaslu kabupaten Sidoarjo. Seharusnya Bawaslu mengedepankan Prinsip kerja cepat, efektif dan efisien dan menjamin kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah” terang Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo.
Menurut Winarno ST SH MHum, Pilkada tahun ini menjadi pilkada terburuk dalam sejarah pemilihan bupati dan wakil Bupati Sidoarjo secara langsung oleh rakyat. Pasalnya banyak dugaan pelanggaran dan masifnya pengerahan kepala desa dan berbagai informasi terkait keterliban ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Sidoarjo menjadikan pilkada tahun ini jauh dari prinsip langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.” Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo tahun ini merupakan pilkada terburuk dalam sejarah pilkada Sidoarjo secara langsung, upaya mobilisasi kepala desa dan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang begitu sering terdengar dan jadi bahan pembicaraan publik” lanjut Winarno ST SH.
” Banyaknya aturan yang di tabrak karena ambisi seorang”Raden Mas” untuk memperoleh kekuasaan. Oleh karena itu Bawaslu kabupaten Sidoarjo selaku wasit harus menjalankan tugas, wewenang dan fungsi sebagai pengawas pemilu yang berintegritas, profesional dan akuntabel sebagaimana amanat pasal 101 – 104 undang undang no 7 tahun 2017. Ibarat pertandingan sepak bola, netralitas dan integritas wasit adalah jaminan bagi pertandingan yang aman dan kondusif.” Pungkasnya. (NK)