Malang//suaraglobal.id Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram,” ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11).
Kasihumas menambahkan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra.
Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya. Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi.
“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.
“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah AKP Dadang.
AS kini telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas AKP Dadang. (Syaiful)