Jakarta//suaraglobal.id – Pemusnahan barang bukti narkoba puluhan kilogram lebih dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Seberat 20,22 Kilogram narkoba jenis sabu itu dimusnahkan berasal hasil penyergapan di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan Batam, Kepulauan Riau.
“Kita hari memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu totalnya seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus itu,” kata Tantan Sulistyana, Sekretaris Utama BNN RI dalam keterangan pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tantan menyampaikan, pada kasus pertama terungkap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram. Pengungkapan itu merupakan hasil sinergi antara BNN RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bermula, pengungkapan dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation dilakukan petugas BNN tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, lanjut kata Tantan, pada 17 Oktober tim gabungan BNN bersama Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara, ditahan oleh petugas BNN RI berikut seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, papar Tantan, peredaran gelap narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan Aceh–Sumatera Utara–Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
BNN RI melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hingga terungkap jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi saat ini berada di Negara Bangkok, Thailand.
“Kami (BNN RI) komitmen untuk menuntaskan jaringan dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” kata Tantan.
Lebih lanjut Tantan mengungkapkan pada kasus kedua, BNN RI menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 260,35 gram. Penyitaan dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10), lalu.
Barang bukti sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan tersangka HS di dalam perut. Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti narkoba ini rencana akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Petugas menangkap AM atau selaku orang memerintahkan AS dan S orang yang memerintahkan HS.
“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,”jelas Tantan. (nov/red)