Lamongan//suaraglobal.id, 19/11/2024 – Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap truk dan kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Senin (20/11).
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin untuk menertibkan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa meskipun penindakan berupa teguran hingga tilang telah sering dilakukan, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Jalan Panglima Sudirman merupakan jalan nasional dengan arus kendaraan yang padat, sehingga parkir liar sangat mengganggu. Kami sudah sering melakukan penindakan, termasuk penilangan, namun pelanggaran ini masih saja terjadi,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang parkir di area terlarang, memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, dan menjelaskan dampak negatif parkir sembarangan.
Selain melakukan penindakan berupa teguran hingga sanksi tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.
Langkah ini diambil agar sopir sopir kendaraan tersebut lebih memahami dampak negatif dari pelanggaran aturan parkir, terutama di jalan protokol yang ramai dilalui kendaraan.
“Penindakan akan terus kami lakukan dengan lebih intensif. Patroli rutin akan ditingkatkan agar pengguna jalan lebih disiplin dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan untuk mencegah potensi kecelakaan atau kemacetan yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Satlantas Polres Lamongan mengimbau para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya disiplin berlalu lintas di wilayah Lamongan.” tutupnya.
Imam.sp