Sidoarjo//suaraglobal.id– Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo membentuk Satgas Netralitas TNI polri ASN dan aparatur desa pada kamis 21/11/2024. Pembentukan satgas netralitas ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan pemilihan kepala daerah yang LUBER dan Jurdil dan proses pemilukada yang berintegritas, aman dan kondusif.
” Pembentukan satgas netralitas TNI Polri ASN dan aparatur desa DPD LIRA kabupaten Sidoarjo ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemilihan kepala daerah yang LUBER dan Jurdil serta menjadikan proses demokrasi kali ini berintegritas , aman dan kondusif. Karena dari proses demokrasi yang kredibel, berintegritas akan terlahir pemimpin yang bisa menjadi pengayom buat rakyatnya ” ungkap Winarno ST SH MHum.
Banyaknya pelanggaran pemilukada tahun ini terkait netralitas ASN dan aparatur pemerintah desa menjadikan sebuah keprihatinan dalam proses demokrasi kita.
Pelarangan TNI polri ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 71 undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota. Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sidoarjo tahun ini juga di ikuti calon petahana yang tentu potensi pelanggaran netralitas ini cukup besar karena sangat memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.
Bupati LSM LIRA juga mengatakan bahwa netralitas ASN dan TNI Polri berbeda. “Netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam momen Pemilihan Umum. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwasanya TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden. Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan Pemilu”. Lanjut Winarno ST SH.
Masih Menurut Bupati LSM LIRA” Setiap pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam implementasi pembangunan di daerah. Untuk itu, setiap pegawai harus kompeten dalam menjadi pelaksana kebijakan dan pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”. Tambah Winarno ST SH
Dia (Winarno ST SH red) berpesan jangan sampai kewenangan yang dimiliki ASN di salah gunakan untuk kepentingan elektoral salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
“Seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. Jangan sampai kekuasaan pengguna anggaran dan eksekutor program kebijakan yang melekat pada Sebagian ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada pasangan calon tertentu, yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan anak bangsa” pungkasnya.
Satgas netralitas TNI Polri, ASN dan aparatur desa ini tersebar di semua wilayah kabupaten Sidoarjo dari 18 kecamatan dan kurang lebih 352 kelurahan dan desa. Satgas netralitas LSM LIRA juga membuat layanan hot line di nomor WhatsApp “0811341191” dan ” 082229619708″. Semua masyarakat Sidoarjo bisa menghubungi no tersebut bila menemukan bentuk pelanggaran netralitas TNI Polri ASN dan aparatur desa.(NK)