Banyuwangi//suaraglobal.id — Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan seorang pemuda berinisial SP, (28) warga Dusun Gladak Kembar, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo. Kamis (21/11/2024).
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, S.H. membenarkan kejadian penganiayaan yang menimpa salah satu warganya.
“Kejadian penganiayaan dan penusukan bermula pada saat korban S, (59) yang sedang sakit dijenguk oleh terduga pelaku SP,” ucapnya.
Terduga pelaku masuk kerumah korban pada tanggal 18/11/2024 sekira pukul 17.00 WIB melalui pintu belakang, sesampainya di rumah korban, terduga pelaku di tawari makan dan minum oleh saudara pelapor S, (51) akan tetapi terduga pelaku menolak tawar tersebut,” ujarnya dari keterangan saksi.
Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba terduga pelaku pergi ke dapur untuk mengambil pisau yang kemudian menusukan pisau yang ada di tangan kanan ke pinggang sebelah kiri korban,” tambahnya.
Melihat korban tersungkur, pelapor bersama korban mengejar SP, namun saudara SP berhasil melarikan diri, melihat luka yang dialami tersebut, saudara saksi lainnya bersama pelapor membawa korban ke unit kesehatan terdekat.
Akibat penganiayaan dan penusukan tersebut, korban mengalami lima jahitan di pinggang sebelah kiri,” lanjutnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tegaldlimo langsung menerjunkan anggotanya guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiaya yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk.
Adapun barang yang diamankan satu buah pisau stainless steel, hasil visum dan untuk terduga pelaku sudah diamankan dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kasus ini masih dalam pengembangan dari pihak kepolisian, baik motif maupun kejiwaan dari terduga pelaku penusukan,”Pungkasnya.(Bunarwi)