Surabaya//suataglobal.id
Laporan dugaan perselingkuhan seorang istri sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), berinisial M.A.S. dengan Calon Bupati (Cabup) Jember MF terus berjalan. Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil pelapor yang merupakan suami dari M.A.S., YS untuk diminta keterangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 25 November 2024.
YS, ASN di UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim, memenuhi panggilan kepolisian, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.
Yusuf menyampaikan, kliennya dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan MF, mulai dari lokasi dan kapan kronologis kejadian dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut terjadi.
“Klien saya, saudara YS ini diperiksa seputar kronologinya, kejadian-kejadian itu dimana lokasinya, tempat, tahun dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan tadi, klien saya bisa meruntutkan berita acara yang sudah diadukan, dan ada beberapa bukti yang juga sudah disodorkan oleh klien saya,” beber Yusuf.
Yusuf melanjutkan, setelah pemeriksaan terhadap kliennya, penyidik Polda Jatim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain, untuk menguatkan laporan dari kliennya.
“Klien saya menyodorkan 3 orang saksi lainnya yang menguatkan laporannya tersebut,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, YS melaporkan Cabup Jember MF dan istrinya sendiri ke Polda Jatim pada Kamis 14 November 2024 lalu.
Perkara di balik laporan tersebut, YS mendapati MF diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M.A.S. yang merupakan istri sah YS
Dalam laporan itu, YS menggugat MF dan istri sahnya, M.A.S. dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.
Maria