Sidoarjo//suaraglobal.id Tuduhan melakukan kampanye di masa tenang kampanye. Vira Likma Kabid Pariwisata Disporapar kabupaten Sidoarjo membantah kalau dirinya mengajak untuk memilih salah satu paslon (paslon no 1). Vira Likma mengaku hpnya ada yang nge hack untuk menjatuhkan dirinya dengan di kait kaitkan dengan paslon. Dia ( Vira Likma red) mengaku diri hanya nge share pelaksanaan kegiatannya kepada para duta wisata untuk segera meneruskan. “Saya hanya nge share kegiatan saya ke adek adek duta pariwisata agar mereka segera meneruskan pesan kegiatan tersebut, tapi kenapa kenapa di media munculnya lain. Biasa ada oknum yang ingin menjatuhkan saya dengan mengkaitkan program saya dengan salah satu paslon,” terangnya.
Di tanya tentang oknum yang dimaksud Vira Likma tidak mau menuduh dan saling menyudutkan karena dia menganggap semua duta pariwisata Dia (Vira Likma red) anggap seperti adik sendiri. “Saya tidak mau saling menyudutkan dan karena adik adik duta pariwisata sudah saya anggap seperti adik sendiri. Sedih’rasanya kalau saya harus menuduh dan atau menunjukkan oknum,” tambah Vira Likma.
Vira Likma membantah kalimat “besok bisa milih 1 dan itu strategi juga, setelah nge share program kegiatan bidang pariwisata dengan kalimat perintah, harus malam ini ya dek kita share ke anak-anak muda!”.
“Saya hanya menyuruh nge share para duta pariwisata malam itu ke anak anak muda. Cuma sampai itu dan kalimat ” biar besok milih 1 dan itu salah satu strategi juga” bukan saya yang nge share. Kalimat itu sengaja di tambahkan oleh oknum,” pungkasnya.
Sementara itu Kasmuin direktur LSM CePAD (Center For Participatory Development) mengatakan bahwa bantahan dari Kabid Pariwisata Disporapar kabupaten Sidoarjo adalah hal yang wajar maka dari itu Bawaslu kabupaten Sidoarjo harus segera menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman. “Bantahan Kabid Pariwisata Disporapar kabupaten Sidoarjo adalah hal yang sangat wajar, maka dari itu Bawaslu kabupaten Sidoarjo harus segera melakukan tindak lanjut untuk mendalaminya,” jelas Kasmuin.
Masih Menurut Kasmuin, “Bawaslu bisa melakukan Scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah (SCI) metode pembuktian pidana yang menggunakan ilmu pengetahuan untuk mencari alat bukti dan fakta dalam sebuah kasus. Metode ini digunakan ketika jumlah saksi dalam sebuah kasus minim sehingga informasi sulit didapatkan secara verbal. Agar ada kepastian hukum pada publik. Kalau tidak ada respon dari Bawaslu maka jangan salahkan publik apabila beranggapan Bawaslu lemah dalam melakukan menindakan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah pada periode ini,” lanjut direktur LSM CePAD tersebut. (NK)