Jember//suaraglobal.id
Program kegiatan Dispenduk Capil tahun 2025 kedepan sama dengan tahun tahun yang sebelumnya, akan memberikan NIK kepada anak yang baru lahir, NIK bagi warga Jember yang belum pernah masuk ke dalam Kartu Keluarga.
Setelah itu dengan pemberani bisa masuk dan tercatat lah di KK.
Kepala Dispenduk Capil Jember Isnaini Dwi Susanti meminta tolong kepada warga Jember pada saat pencatatan data keluarga harus jelas dan sesuai.
Misalnya anak yang baru lahir harus sesuai dengan data yang ada yaitu ibu dan bapak kandung.
Pergantian nama wali ketika bayi yang baru lahir dan diadopsi oleh seseorang tidak boleh langsung di masukkan ke KK orangtua angkatnya tanpa mencantumkan nama asli orang tuanya.
Dalam UU Perlindungan Anak tidak boleh merubah identitas serta tidak boleh menjadikan anak itu tidak bersama orangtua aslinya.
Kalau memang anak tersebut tidak bersama orangtuanya harus ada surat adopsi untuk lebih legal.
Dari pihak orangtua asli harus ada pernyataan bahwa dia telah menyerahkan anaknya untuk di adopsi oleh orangtua angkatnya.
Anak anak berhak mendapatkan akte kelahiran namun tidak hanya anak anak yang berhak untuk mendapatkan akte kelahiran tetapi orangtua sebaiknya juga berhak untuk mendapatkan akte kelahiran.
Bagi lansia akte kelahiran sangat di butuhkan di saat akan berangkat haji dan Umroh serta untuk mengurus surat surat yang lainnya.
Bagi bayi wajib hukumnya dengan Inovasi yang ada sapa dagu dengan doa Bupati satu paket dokumen administrasi kependudukan plus doanya Bupati dan bersertifikat.
Kalau membuat keterangan palsu yang mengatakan bahwa itu anaknya akan ada sangsi 6 tahun penjara.
Karena hal itu sudah tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Himbauan Kepala Dinas Kependudukan Jember Isnaini Dwi Susanti bagi masyarakat Jember yang ingin merawat atau mengadopsi seorang anak harus ada surat keterangan dari orangtua asli yang menjelaskan bahwa mereka menyerahkan anaknya dengan alasan yang tepat dan itu di perbolehkan oleh Pemerintah pungkasnya.
Maria