Sidoarjo//suaraglobal.id-Tidak terakomodirnya anggaran hibah untuk tiga Banom Ormas Keagamaan yang menjadi perhatian publik akhirnya mendapat respon dari ketua DPRD kabupaten Sidoarjo.
H Abdillah Nasih buka suara Ikhwal tidak terakomodirnya anggaran hibah pada APBD kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025. Saat di konfirmasi beberapa awak media di kantornya Ketua DPRD Sidoarjo tersebut menyatakan bahwa peniadaan hibah pada ormas keagamaan dalam pengesahan APBD kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 ini sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat badan anggaran dan juga disepakati semua fraksi. “Peniadaan alokasi anggaran hibah untuk ormas keagamaan dalam hal ini untuk Banom dalam pengesahan APBD kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sudah disepakati dalam pembahasan badan anggaran, selanjutnya dikomunikasikan dengan semua fraksi” terangnya.
Masih menurut Abdillah Nasih” kami juga komunikasi langsung dengan Ormas Keagamaan perempuan calon penerima hibah, dan semuanya sepakat hibah di alih di program rencana kerja OPD” lanjut Ketua DPRD Sidoarjo tersebut.
Politisi partai PKB tersebut juga tidak membantah kalau pencoretan alokasi anggaran hibah untuk ormas keagamaan perempuan tersebut juga didasari ketidakpastian aturan (Debatable). Dan terjadi kebimbangan boleh tidaknya badan Otonom (Banom) menerima hibah APBD. “Ada aturan yang debatable untuk mengalokasikan hibah ke badan Otonom bukan induk Ormas dalam hal ini NU dan Muhammadiyah” pungkasnya.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah. Pada pasal 6 ayat 6 yang berbunyi:
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 7 ayat 2 yang berbunyi:
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan
persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. (NK)