Sidoarjo//suaraglobal.id – Akhir tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo benar-benar fokus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.
Hal itu seiring sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang ingin menciptakan pemerintahan bersih dari tindak pidana korupsi, sebagaimana yang sering digaungkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn di beberapa kesempatan.
Sebagai bentuk keseriusan komitmennya terhadap kegiatan atau tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo membuat kegiatan deklarasi anti korupsi pada 14 Mei 2024 lalu di belakang Pendopo Delta Wibawa yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepala Dinas (Kadin), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
Bahkan pada serangakaian acara untuk memperingati hari anti korupsi, salah satunya dalam Sarasehan Pustaka di Aula Kejari Sidoarjo tanggal 06 Desember 2024 kemarin, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dan tepat pada hari anti korupsi sedunia 09/12/2024 kemarin, Kejari Sidoarjo menahan dua orang Kepala Desa (Kades) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Kades Trosobo, Kecamatan Taman berinisial HA dan anggota panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial SD ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat sekitar Rp 300 juta.
Kemudian Kades Tambak Sawah, Kecamatan Waru berinisial IF bersama 3 tersangka lainnya ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang merugikan negara hingga Rp 9,7 Milyar.
Tidak hanya itu saja, saat ini Kejari Sidoarjo sedang memburu Kades Gilang, Kecamatan Taman berinisial S dan RB selaku ketua panitia PTSL yang mangkir dari panggilan.
Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa S dan RB tidak menghadiri panggilan Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan pungli PTSL Desa Gilang tahun 2023 lalu.
”Pemerintah Desa Gilang, kemudian tim PTSL-nya tidak memenuhi panggilan secara patut pada hari ini dan tanpa memberikan alasan yang jelas,“ kata Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada awak media, Senin (09/12/2024) kemarin.
Untuk itu, Kejari Sidoarjo kembali melakukan pemanggilan ulang kepada S dan BS. Namun, pihaknya belum mau menyebutkan status hukum kedua orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli PTSL Desa Ganting tersebut. Termasuk besaran pungli yang dilakukan oleh keduanya terhadap masyarakat atau pemohon PTSL.
”Jadi, kami akan panggil kembali. Kemudian melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, kita lihat apakah cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya atau tidak,“ terang kasi pidsus Kejari Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media bahwa tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Sidoarjo pada hari Selasa (10/12/2024) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Gilang. Namun S tidak ada di lokasi, karena sudah dua hari ini sudah tidak terlihat beraktifitas di Kantor Desa Gilang.
Keseriusan pemerintah daerah Sidoarjo bersama aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dalam mengungkapkan kasus korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Selain itu juga pemberantasan korupsi adalah program yang masuk dalam acta cita Prabowo presiden Republik Indonesia.(NK)