Lamongan//suaraglobal.id
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu telah dikirim melalui kuasa hukum pada Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.25 WIB.
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 ke MK. Namun hingga kini Mahrus belum mengetahui materi apa yang diperselisihkan.
Mahrus Ali memastikan materi gugatan yang dilayangkan Paslon 01 tidak terkait mengenai hasil yang sudah disepakati. Sebab pada rapat pleno tingkat kabupaten semua pihak sudah sepakat menandatangani hasil tersebut.
Meski begitu, guna menanggapi gugatan paslon 01, lanjut Mahrus Ali, KPU Lamongan akan melakukan koordinasi dengan tim hukum.
“Betul mas ada gugatan, tapi untuk materi yang disengketakan kami belum tahu dan kami hingga kini masih menunggu salinan dari MK,” kata Mahrus Ali saat dihubungi, Selasa 10 Desember 2024.
Sementara itu, dihubungi terpisah tim pemenangan paslon 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Mukhammad Freddy Wahyudi mengaku tidak tahu terkait pengajuan gugatan yang dilayangkan Paslon 01 ke MK. Untuk lebih jelasnya pria yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan itu meminta wartawan untuk menghubungi orang lain.
“Untuk pengajuan gugatan, saya malah belum mengetahui, mungkin bisa ditanyakan ke Saim,” singkat Mukhammad Freddy Wahyudi.
CW