Sidoarjo//suaraglobal.id-Warga Sidokepung kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo kembali mendatangi Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa 31/12/2024. Kedatangan H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi bersama Suhartoyo ke Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo kali ini guna menanyakan progres perkembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dokumen dll yang dilakukan oleh ES mantan kepala desa Sidokepung kecamatan Buduran.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP purnawirawan Hj.Elly Wahyuningtiyas SH MPsi salah satu warga Sidokepung kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo telah melaporkan ES mantan kepala desa Sidokepung, sekretaris desa dan perangkat desa serta panitia PTSL Sidokepung pada tahun 2023.
Mereka dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi program PTSL, penggelapan dokumen masyarakat desa Sidokepung peserta program PTSL, menghalang-halangi program prioritas pemerintah, penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik masyarakat dan one pretasi ke Polresta Sidoarjo pada 5/1/2024.
Namun dalam kurun waktu satu tahun ES mantan kepala desa Sidokepung yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo selaku terlapor utama belum pernah diperiksa oleh penyelidik/penyidik Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah keluar dari ruangan satreskrim Polresta Sidoarjo H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi mengaku tidak di temui oleh penyidik Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo (Aipda Dodi Eko red)yang menangani laporannya, dan juga tidak bisa menemui Kanit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo karena ada tugas PAM tahun baru. ” Saya tadi menyampaikan informasi hasil dari inspektorat tapi tidak ditemui oleh penyidik Dodi Eko dan saya tanya ke Kanit Tipidkor juga tidak di temui dengan alasan ada tugas PAM tahun baru.” Terang H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.
H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi juga menyampaikan bahwa dalam beberapa minggu terakhir ini, dirinya sering mendapat pertanyaan dari warga, Ikhwal progres penanganan oleh Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo tentang laporan masyarakat dari warga Sidokepung yang menjadi korban dugaan tindak pidana terkait program PTSL tahun 2023 di desa Sidokepung kecamatan Buduran. Kenapa pihak kepolisian dalam hal ini Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo berbelit belit untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara ES mantan Kepala Desa Sidokepung. Padahal semua saksi pelapor, warga masyarakat pemohon program PTSL dan para terlapor sudah diperiksa semua.
“Dalam beberapa minggu terakhir ini, saya sering ditanya oleh warga Sidokepung yang menjadi korban program PTSL. Kejaksaan negeri Sidoarjo begitu tegas mengungkap kasus korupsi tapi kenapa Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus ini ( dugaan tindak pidana pungli, penggelapan dokumen dll pada program PTSL). Saya mewakili 94 warga Sidokepung yang menjadi korban ini, berharap penyidik Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo ( Dodi Eko) serius mengungkap kasus agar ada kepastian hukum bagi warga Sidokepung.” lanjutnya.
AKBP purnawirawan Elly Wahyuningtiyas SH MPsi juga mengatakan apabila dalam satu minggu kedepan, pihak penyelidik/penyidik unit Tipidkor satreskrim Polresta masih belum melakukan pemeriksaan terhadap saudara ES mantan kepala desa Sidokepung kecamatan Buduran, maka pihaknya ( Elly Wahyuningtiyas SH MPsi dan warga Sidokepung) akan melaporkan kinerja penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur dan Devisi Propam Mabes Polri.
“Apabila dalam satu minggu kedepan pihak penyidik (Dodi Eko) belum melakukan pemanggilan /pemeriksaan terhadap ES (mantan kepala desa Sidokepung) kami akan laporkan penyidik yang bersangkutan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Jawa Timur dan Devisi Propam Mabes Polri.” pungkas AKBP purnawirawan Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.(NK)