Kampar//suaraglobal’id Jumat 17 Januari 2025
Kenaikan tarif tol di ruas tol Pekanbaru-Bangkinang, Pekanbaru-XII Kota Kampar, Bangkinang-XII Koto Kampar telah resmi diberlakukan oleh PT Hutama Karya, kenaikan tarif tol ini telah berlaku sejak 2 hari lalu, tepatnya sejak 15 Januari 2025.
Sekretaris PT Hutama Karya Adjib Al Hakim menyatakan bahwa sebelumnya telah mengumumkan kenaikan tarif tol tersebut melalui berbagai media online, media cetak, termasuk radio.
Penyesuaian kenaikan tarif tol tersebut diberlakukan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024 lalu.
Berikut tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XII Koto Kampar, sebelum dan setelah naik pada 15 Januari 2025.
Pekanbaru-Bangkinang,
Golongan I, dari Rp 33.500. menjadi Rp 44.000.
Golongan II dan III, dari Rp 50.500. menjadi Rp 66.000.
Golongan IV dan V, dari Rp 67.000 sekarang menjadi Rp 87.500.
Pekanbaru-XII Koto Kampar Golongan I, dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000.
Golongan II dan III, dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000.
Golongan IV dan V, dari Rp. 119.500 menjadi 156.000.
Bangkinang – XII Koto kampar.
Golongan I, dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000. Golongan II dan III, dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, golongan IV dan V, dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
“Kami berharap masyarakat dan pemerintah provinsi Riau untuk dapat mendukung penyesuaian tarif tol ini, guna untuk meningkatkan kwalitas dan fasilitas, serta pembangunan yang berkelanjutan” Ucap Sekretaris PT Hutama Karya tersebut.
S S Turnip