Mojokerto//suaraglobal.id Polres Mojokerto Kota di bawah pimpinan AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari di Depan PT Ajinomoto, Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, pada Kamis (16/1). Dalam acara tersebut, Kapolres Mojokerto Kota memaparkan keberhasilan tim Resmob dalam menangkap enam tersangka, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), 9FR (19), NP (18), dan GL (16). Sementara, satu pelaku berinisial AZ masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor (Honda Beat dan Vario), dua samurai, satu golok, satu handphone, dua jaket dan tiga hoodie.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, para pelaku adalah anggota gangster asal Sidoarjo yang mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. Mereka berangkat dari Sidoarjo, berkumpul di Trowulan dan melancarkan aksinya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 3 Januari 2025, para pelaku berkumpul di rumah HZ di Balongbendo Sidoarjo. Mereka kemudian bergerak ke Trowulan untuk melakukan konvoi.
Pada Sabtu dini hari, 4 Januari 2025, para pelaku bertemu dengan tiga korban yang berboncengan di depan PT Ajinomoto. Dengan membawa samurai dan batu, para pelaku menyerang korban hingga terjatuh. Sepeda motor dan barang berharga korban kemudian diambil pelaku.
Tim Resmob Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda: Surabaya, Sidoarjo dan Provinsi Bali.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan warga Mojokerto, melainkan berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek atau Polres terdekat. (herlina)