Jombang//suaraglobal.id – Seorang laki-laki bernama Budianto kelahiran Lamongan, 08 Februari 1979, pekerjaan swasta. Alamat/tempat tinggal Dusun/Desa Jipuhrapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Saat ini berdomisili di Dusun/Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan terpaksa mendatangi Polres Jombang.
Budianto, telah melapor di SPKT Polres Jombang. Dengan terlapor yaitu istri sahnya berinisial AN yang beralamatkan di Dusun/Desa Jipuhrapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
Dengan perkara, barang siapa kawin dan ia mengetahui bahwa perkawinannya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, akan tetapi hari dan tanggal tepatnya tidak diingat di Dusun Dukuh Semut Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Budianto mengetahui istri sahnya telah menikah dengan laki-laki selingkuhannya
Mengetahui hal itu Budianto melaporkan perbuatan istrinya ke Polres Jombang guna mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/63/lll/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/lll/2024/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. Pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 12.50 Wib.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) disebutkan bahwa “Tindak pidana Barang siapa kawin dan ia mengetahui bahwa perkawinannya sendiri yang telah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP.
Hingga berita ini dirilis (17/01/2025), pelapor berharap Penyidik Polres Jombang bertindak dengan tegas dan serius dalam menegakkan keadilan bagi pelapor, dalam hal ini korban.
Karena hingga saat ini pelapor merasa belum mendapatkan pelayanan hukum dari APH maka suaraglobal.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, berkaitan dengan perkara tersebut.
REPORTER : HERLAMBANG