Sidoarjo//suaraglobal.id-Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan pemanggilan klarifikasi untuk kali kedua kepada ES mantan Kepala Desa Sidokepung yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sidoarjo. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9/1/2025, ES tidak hadir. Informasi terkait rencana pemanggilan klarifikasi yang kedua untuk ES tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor (H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi/ red) pada Minggu 19/1/2025.
ES, mantan Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kades Sidokepung selama dua periode itu dilaporkan oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama warga desa Sidokepung yang lainnya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo pada 05 Januari 2024 lalu.
ES dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung tahun 2023, penggelapan dokumen masyarakat, menghalang-halangi program prioritas pemerintah, penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
Sudah lebih dari satu tahun berkas laporan dimasukkan ke Polresta Sidoarjo, namun ES selaku terlapor utama belum pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sedangkan saksi-saksi dan terlapor lainnya sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, termasuk perangkat Desa Sidokepung.
Pada tanggal 09 Januari 2025 lalu, ES mendapatkan surat pemanggilan dari Polresta Sidoarjo dengan nomor : B/34/I/RES.3.3/2025/Satreskrim. Namun, hingga sore hari, ES tidak terlihat hadir di Markas Polresta Sidoarjo.
H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi menilai kerja penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo sangat lambat. Menurutnya laporan sudah masuk satu tahun yang lalu, tapi penyidik Tipidkor baru melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (ES mantan kepala desa Sidokepung). “Kerja penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo sangat lambat, sudah satu tahun laporan saya masuk, tapi penyidik baru memanggil ES (mantan kepala desa Sidokepung).” keluh H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.
AKBP Purnawirawan Polwan tersebut juga menyatakan bahwa pihaknya dan masyarakat desa Sidokepung yang lain akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Karena menurutnya bukti-bukti yang dia sampaikan ke penyidik cukup untuk mengarah ke keterlibatan ES sesuai laporannya.
“Kami bersama warga desa Sidokepung yang lain akan terus mengawal kasus ini dan kami akan menyampaikan terkait penanganan kasus ini ke BidPropam Polda Jawa Timur. Karena ini pidana korupsi yang merupakan extraordinary Crime. Dan bukti serta keterangan saksi cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan ES mantan Kepala Desa Sidokepung dalam kasus PTSL ini.” tegas H Elly Wahyuningtiyas SH MPsi.(NK)