Sidoarjo//suaraglobal.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dilapangan untuk melihat langsung pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Desa Simpang, Kecamatan Prambon.
Sebagaimana telah diberitakan oleh suaraglobal.id, bahwa pembangunan menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang itu sama sekali belum mengantongi izin, baik dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.
“Iya, sudah kami turunkan anggota (Satpol PP, red) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan,” kata Yany Setyawan, Kepala Satpol PP Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media melalu telepon selulernya, Senin (20/01/2025).
Diungkapkan oleh Yany bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari media massa terkait pembangunan menara telekomunikasi setinggi sekitar 50 meter yang sempat diprotes warga diarea terdampak itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Untuk itu, ia segera melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi dari masyarakat, apabila nanti ada surat rekomendasi dari dinas terkait untuk dilakukan pembongkaran.
Namun, menurut Yany hingga saat ini belum ada permintaan atau surat rekomendasi dari terkait yang meminta bantuan institusinya untuk melakukan pembongkaran terhadap berdirinya menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Simpang tersebut.
“Belum, hingga kini belum ada (surat, red) permintaan pembongkaran dari institusi terkait,” ungkapnya.
Ia tidak mau gegabah dalam melakukan tindakan tegas sebelum adanya permintaan atau koordinasi dari dinas lain terkait berdirinya menara telekomunikasi yang pembangunannya sudah hampir selesai itu.
Sementara itu, Mochammad Bachruni Aryawan belum mau berkomentar saat dimintai keterangan oleh awak media terkait langkah selanjutnya terhadap pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Simpang. (NK)