Surabaya//suaraglobal.id
Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada acara yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada pukul 16.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas. Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut diduga berkaitan dengan penagihan utang kartu kredit pemilik Depot Abdul Proko Santoso, TMY alias Gus Yasien (57). Kejadian berlangsung di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya.
“Korban mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit PHC Surabaya. Selain itu, tiga kursi plastik dan satu tempat sendok di depot tersebut ditemukan dalam kondisi rusak,” ujar Kombes Luthfie.
Insiden bermula saat korban, TMY alias Gus Yasien, sedang membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. Tiba-tiba, TMY ditarik oleh salah satu pelaku bernama NBM (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan. Penolakan korban memicu pengeroyokan yang melibatkan empat orang pelaku lainnya.
Kombes Luthfie menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan debt collector dari PT PAP. Mereka bertugas menagih tunggakan kartu kredit atas nama Abdul Proko Santoso di Bank BNI. Para pelaku adalah:
1. NBM (32) – Menarik dan mendorong korban.
2. AAJO (24) – Mendorong tubuh korban.
3. RDK (19) – Menendang kaki dan pantat korban.
4. AA (30) – Menahan korban agar tidak melawan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok yang hancur. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor, agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan,” tegas Kombes Luthfie.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menangani sengketa utang secara legal dan tanpa kekerasan. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Toni)