Jakarta//suaraglobal.id Apakah Dadang Supriatna ikut gelombang berikutnya saat Presiden Prabowo akan lantik 270 Kepala Daerah terpilih di Istana Negara Februari mendatang masih dipertanyakan. Sebanyak 270 Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan yang akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta ini merupakan tahap pertama dari tiga gelombang pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengumumkan hal tersebut dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 164 B, yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Presiden Prabowo akan melantik sesuai undang-undang,” tegas Bima.
Gelombang pertama pelantikan ini khusus diperuntukkan bagi kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa hukum. Artinya, hasil Pilkada mereka tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dalam gelombang pertama ini adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.
Bima Arya merinci bahwa pelantikan akan dilakukan dalam tiga tahap:
1. Gelombang Pertama (6 Februari 2025): Kepala daerah terpilih tanpa sengketa.
2. Gelombang Kedua: Kepala daerah dengan gugatan yang ditolak atau dibatalkan MK.
3. Gelombang Ketiga: Kepala daerah dengan gugatan yang diterima MK, yang memerlukan pemungutan suara ulang.
Jadwal pelantikan gelombang kedua dan ketiga akan disesuaikan dengan putusan MK dan hasil Pilkada ulang, jika ada. Bima menambahkan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati pemerintah dan DPR RI, dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat kabinet. “Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan, dan Presiden merespons positif. DPR juga sudah menyetujui,” ungkap Bima.
*Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Sahrul Gunawan-Gun Gun Minta Dadang Supriatna-Ali Syakieb Didiskualifikasi*
Sebelumnya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, menyatakan Dadang Supriatna, selaku petahana, diduga melanggar Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang pejabat daerah petahana melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum Pilkada. Bambang menuding Dadang melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024, yang menurutnya merupakan bukti pelanggaran. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung seharusnya merekomendasikan diskualifikasi berdasarkan pelanggaran ini.
Selain itu, Sahrul-Gun Gun juga menuding Dadang-Ali telah menggunakan logo pribadi mereka dalam program dan kegiatan pemerintah sejak 19 Juni 2024, jauh sebelum masa kampanye resmi dimulai. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Dadang-Ali, atau menetapkan perolehan suara mereka menjadi nol, sehingga Sahrul-Gun Gun dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 827.240.
*Bantahan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung*
Disisi lain sebelumnya pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukum Dadang-Ali, Donal Fariz, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan Sahrul-Gun Gun lemah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Ia menekankan bahwa Bawaslu tidak menemukan pelanggaran administratif dan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Donal juga menjelaskan bahwa logo yang digunakan bukanlah bagian dari program pemerintah dan laporan terkait hal ini telah dihentikan Bawaslu karena tidak terbukti. Terkait tuduhan politik uang, Donal menyatakan Bawaslu juga tidak menemukan bukti pelanggaran.
KPU Kabupaten Bandung juga menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi Dadang-Ali. Kuasa hukum KPU, La Radi Eno, menambahkan bahwa gugatan Sahrul-Gun Gun ke PTUN Jakarta sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Bawaslu Kabupaten Bandung turut memberikan keterangan bahwa semua laporan yang diajukan telah diperiksa dan ditangani, namun tidak memenuhi syarat formil dan unsur pelanggaran sehingga laporan dihentikan.
Sidang di MK akan menentukan nasib kedua paslon dan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024.***
Penulis: Guntur Putra Sutisna