Jombang//suaraglobal.id – Sebagian besar pedagang kaki lima yang berada di wilayah Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, pedagang tersebut yang menduduki lahan milik Perhutani setempat merasa keberatan atas iuran yang mereka bayar selama ini.
Mereka, membayar iuran per harinya Rp 10.000,00. Iuran tersebut sudah lama terjadi di lahan Perhutani yang mereka tempati untuk membuka usaha warung pada umumnya. Dari informasi tersebut, suaraglobal.id mencoba menggali lebih dalam atas perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pegawai Perhutani KPH setempat.
Salah satu pemilik warung menceritakan, “Iuran yang setiap harinya sebesar Rp. 10.000,00 itu sangat berat karena sekarang pendapatan saya berkurang”, terangnya, yang enggan namanya disebutkan.
Lanjut narasumber, saat ditanya siapa yang meminta atau mengambil iurannya tersebut, beliau menjelaskan ada orang sini namanya berinisial (P), ditanya kembali, apakah (P) itu salah satu Pegawai Perhutani, “Bukan, dia itu orang biasa, mungkin orang suruhan oknum Pegawai Perhutani atau KPH itu”, terang narasumber dengan jelasnya.
“Ternyata, jumlah pedagang kaki lima atau warung kopi yang menduduki lahan milik Perhutani atau KPH tersebut jumlahnya puluhan, tinggal dihitung saja”, ucapnya narasumber.
suaraglobal.id, melakukan konfirmasi kepada salah satu Oknum Pegawai Perhutani atau KPH yang diduga melakukan pungli tersebut, perihal perjanjian kerjasama jasa lingkungan berupa warung dan usaha lain dalam kawasan hutan. Sayangnya oknum Pegawai Perhutani atau KPH berinisial (Z) tidak merespon dan tidak menjawabnya atas konfirmasi suaraglobal.id via pesan chat WhatsApp.
Hingga berita ini dirilis (03/02/2025) kami, selaku awak media atau kontrol sosial akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial (P) dan oknum Pegawai Perhutani atau KPH berinisial (Z) yang terjadi di wilayah Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Bersambung…
REPORTER : HERLAMBANG