Sidoarjo//suaraglobal.id-Adanya informasi dugaan kejanggalan dalam proses tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan desa Glagaharum kecamatan Porong tahun anggaran 2023.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa/pengguna anggaran Desa Glagaharum kecamatan Porong harus mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta ke rekening kas desa (RKD). Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut media suaraglibal.id melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait.
Choirul Anam, S.STP., M.PH camat Porong saat dikonfirmasi via telepon mengarahkan agar langsung klarifikasi ke pemerintah desa Glagaharum, menurut Camat Porong tersebut, bahwa terkait penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemerintah desa Glagaharum tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Langsung ke pemerintah desa saja, karena terkait hal tersebut tidak ada koordinasi dengan kita” jelas Choirul Anam.
Sesuai arahan Camat Porong suaraglobal.id langsung menuju ke kantor desa Glagaharum Kecamatan Porong. Sesampainya di kantor desa, suaraglobal.id.ditemui oleh Kaur Keuangan. Menurut Ida (Kaur Keuangan), Sekretaris Desa lagi menjalankan ibadah umroh, dan Kepala Desa sedang mengajar di sekolah. Suaraglobal.id akhirnya menghubungi Kepala Desa Glagaharum untuk memberitahukan bahwa kami mau konflik terkait proses penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Desa Glagaharum tahun anggaran 2023. Dan menunggu di kantor desa.
Hampir 45 menit menunggu M. Syaifulloh Asy’ari, Kades Glagaharum belum juga datang ke kantor desa. Ida (Kaur Keuangan) desa Glagaharum hanya menyampaikan bahwa pengembalian uang senilai Rp 180 juta ke rekening kas desa sudah dilakukan pada bulan Desember kemarin.
“Pengembalian uang ke rekening kas desa dilakukan pada Desember kemarin (2024 red).” terang Kaur Keuangan.
Saat ditanya apakah uang tersebut masuk Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun anggaran 2024 dan di gunakan untuk tahun anggaran 2025, dia menjawab tidak, tapi sudah diserap tahun 2024 juga.
“Uang itu langsung diserahkan tahun itu juga (tahun 2024 red), lebih jelasnya anda langsung konfirmasi sama Kades.” jawab Ida seraya menyuruh langsung kondisi ke Kepala Desa Glagaharum kecamatan Porong.(NK)