Sidoarjo//suaraglobal.id- M Saifulloh Asy’ari kepala desa Glagaharum kecamatan Porong diduga melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf i undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Selain menjabat sebagai kepala desa Glagaharum kecamatan Porong M Saifulloh Asy’ari juga menjabat sebagai kepala sekolah MTs Sabillil Khoir yang juga berada di desa tersebut.
M Saifulloh Asy’ari dilantik menjadi kepala Desa Glagaharum kecamatan Porong pada 26/8/2022 , dan sampai saat ini yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai kepala sekolah MTs Sabillil Khoir. Rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Glagaharum tersebut jelas melanggar pasal 29 huruf i, bahwa kepala desa dilarang ” i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Jabatan kepala sekolah adalah merupakan jabatan selain kepala desa yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Kepala sekolah adalah tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam pasal 1 undang undang no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Yang menjadi pertanyaan publik mengapa sampai hari ini tidak ada sanksi yang diterima oknum kepala desa Glagaharum kecamatan Porong tersebut.
Selain sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 30 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa, M Saifulloh Asy’ari juga terancam sanksi pemberhentian sebagaimana diatur dalam pasal 8 Permendagri no 66 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Choirul Anam S.STP, M.PH Camat Porong tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi media suaraglobal.id lewat pesan WhatsApp. Sementara itu Probo Agus Sunarno, S.Sos., MM PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa pihaknya baru mendengar informasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala desa Glagaharum kecamatan Porong.
“Saya baru mendengar informasi ini mas, dan baru pertama kali saya mendengar ada Kepala Desa rangkap jabatan.” terang Probo Agus Sunarno.
PLT Kadis DPMD kabupaten Sidoarjo itupun akan koordinasi dengan inspektorat apakah jabatan kepala sekolah itu termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pasal 29 huruf i undang undang no 6 tahun 2014. ” Kami akan koordinasi dulu dengan inspektorat, apakah jabatan kepala sekolah yang dijabat kepala desa Glagaharum tersebut termasuk larangan rangkap jabatan sebagai dimaksud pasal 29 huruf i undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.” jawabnya.(NK)