Totok saat dilantik menjadi Kaur Perencanaan (dalam lingkaran)
Sidoarjo//suaraglobal.id-Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kajar Tengguli pada tahun 2023 mendapatkan hibah dari kementerian PUPR melalaui BBWS Provinsi Jawa Timur berupa dana sebesar 195 juta rupiah untuk pembangunan irigasi pertanian.
Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kajar Tengguli yang diketuai oleh Totok yang juga seorang perangkat desa, seharusnya tidak boleh menjadi ketua dan atau anggota dari kelompok masyarakat yang diatur dalam perundang undangan.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 55 tahun 2016 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 20 huruf “j”. Perangkat Desa dilarang “merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota lembaga kemasyarakatan desa, ketua dan atau anggota BPD dan ketua dan atau anggota jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan”
Camat Prambon menjawab pertanyaan suaraglobal.id terkait fenomena perangkat Desa Kajar yang merangkap jabatan sebagai ketua P3A, “Saya (Fery camat Prambon)sudah sering memberikan arahan kepadanya semua Kepala Desa di Prambon agar tidak menjadikan Perangkat Desa sebagai pengurus kelompok masyarakat yang menerima bantuan dari anggaran negara, karena kalau itu anda (para kades/red) lakukan maka akan menimbulkan masalah buat anda (Kades/red) dan perangkat desa yang bersangkutan itu sendiri “jelas Fery camat Prambon di sela acara sarasehan karang taruna kecamatan Prambon pada Sabtu pagi.
Adapun sangsi terberat dari perangkat desa yang melanggar larangan sebagai perangkat desa adalah pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam peraturan bupati no 55 tahun 2016 pasal 21 ayat 3 huruf “g”.
(NKosim)