Deli Serdang//suaraglobal.id Karantina Pertanian Medan laksanakan kegiatan pemusnahan media pembawa tumbuhan (OPT/OPTK) dan hewan (HPH/HPHK).
Turut hadir dan menyaksikan dari Bea Cukai Kualanamu, Kantor Pos Tanjung Morawa, dan internal Karantina Pertanian Medan. Kegiatan ini berlokasi di tempat pemusnahan milik Karantina Pertanian Medan di Kecamatan Batang Kuis (18/06).
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini terdapat tiga belas media pembawa yang di musnahkan dengan cara dibakar. Tiga belas media pembawa terdiri dari sebelas media pembawa tumbuhan seperti singkong, benih buah dan sayuran, beras, jamur, tanaman hias, rumput laut, daun kering, biji kopi, dan kurma, sedangkan dari media pembawa hewan yang dimusnahkan ada daging dan keju dari produk hewan.
Sementara media pembawa hewan yang dimusnahkan adalah daging dan keju. Tiga belas media pembawa tersebut, sebelumnya ditahan di wilayah kerja Kantor Pos Tanjung Morawa. Karena pemilik tidak melengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan pada akhirnya harus dimusnahkan.
“Ini kita selenggarakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena berkaitan dengan hukum maka dari itu ada sanksinya” ungkap drh. Rifki Danial dalam sambutanya mewakili Kabalai.
Pemusnahan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(ozy)