Sidoarjo//suaraglobal.id – KPK mengonfirmasi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, GM tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah ( BPPD ) Pemkab Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit. Namun KPK menyatakan surat sakit yang dikirimkan GM agak aneh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan GM mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan GM dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan, bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat.
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” terang Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan kan kita nggak tahu,” tambahnya
Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan GM kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar GM kooperatif.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit GM . Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.
“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” jelasnya
Saat suaraglobal.id mengkonfirmasi ke salah satu pegawai rumah sakit Sidoarjo Barat, tidak menemukan jawaban yang pasti terkait keberadaan GM di RS Sidoarjo Barat “Mungkin iya tapi saya kurang tahu rawat inapnya di ruangan mana” terang salah satu pegawai RS Sidoarjo Barat .
Nanang Haromain salah satu pemerhati kebijakan publik dan penggiat anti korupsi Sidoarjo berkomentar terkait Ikhwal hal ini “Lembaga dan jabatan kedokteran sebenarnya adalah suatu profesi yang mulia dan seharusnya terpercaya, sehingga wajib untuk dipercaya statementnya dalam memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, jabatan kedokteran tersebut sama terpercayanya dengan misalnya jabatan Notaris, Akuntan, atau (Putusan) Hakim, dan jabatan-jabatan profesi lainnya yang sejenis. Artinya apapun kata dokter: sakit, sehat, istirahat, atau harus dirawat, ataukah sudah dapat pulang (sembuh), semuanya wajib dipercaya oleh pihak yang berkepentingan ” terang Nanang Haromain
“Permasalahannya, bagaimana jika ada keraguan terhadap surat keterangan dokter dimaksud, seperti kecurigaan..berpura-pura sakit atau memberikan keterangan tidak benar, akan tetapi, jika memang dapat dibuktikan atau setidaknya patut dapat diduga bahwa seorang dokter mengeluarkan pernyataan yang tidak benar dan/atau menyimpang dari kode etik kedokteran, maka oknum dokter yang bersangkutan itu harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan bisa dikenakan sanksi (Punishment) sesuai ketentuan. Bahkan sanksinya bukan hanya pelanggaran kode etik profesi atau sanksi keperdataan, akan tetapi kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana penjara ” lanjut Nanang
“KPK sendiri juga sudah mengingatkan hal tersebut, curiga dengan alasan sakit dan dirawat yang diajukan Bupati Sidoarjo, melalui pengacaranya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat bisa dijerat pidana jika menghalangi proses penyidikan” pungkasnya. ( NK )